Berita Timika
Trending

Mimika Terima Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI

PENGHARGAAN-Johannes Rettob Plt Bupati Mimika didampingi Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika serta lainnya saat foto bersama usai menerima penghargaan Paramesti, Kamis (8/6). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Pemerintah Kabupaten Mimika menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penghargaan Paramesti merupakan penghargaan yang diberikan Kemenkes kepada kabupaten/kota yang memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit tidak menular dr. Cut Putri Arianie, dan diterima Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika di Aula Siwabessy Gedung Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan RI di Jakarta pada Kamis, (8/6).

Penghargaan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap tanggal 31 Mei. Tahun ini peringatan HTTS mengusung tema “Kami Butuh Makan, Bukan Rokok”.

Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkes terhadap Mimika yang berhasil membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) 68 Tahun 2022.

“Jadi, untuk Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika yang pertama kali menginisiasi Perbup terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya.

Dijelaskan, dalam Perbup tersebut ada sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat Belajar Mengajar, tempat Ibadah, tempat bermain anak (taman), angkutan umum, tempat kerja, tempat olahraga dan tempat umum yang ditetapkan. Lanjutnya, melalui Perbup ini akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi hingga penindakan. Satgas ini juga akan melibatkan sejumlah OPD, instansi vertikal dan kepolisian.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk menunjukan bahwa Mimika bisa menerapkan KTR. Intinya bahwa yang dilindungi ini adalah generasi muda yang memiliki masa depan dengan bebas dari rokok,” tutupnya. (acm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button