HEWAN – Salah satu kucing saat berada di rumah warga. (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan Kabupaten Mimika masih zona hijau, kendati demikian hewan peliharaan tidak boleh keluar masuk agar tidak terjadi penyakit rabies.
Dokter hewan, Bakti Erma Surfani, Kepala Bidang Kesehatan Hewan mengatakan, selama ini memang belum terdeteksi adanya penyakit rabies pada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
Namum jika diselundupkan secara sembunyi-sembunyi melalui perjalanan laut dan udara dan masuk ke Mimika, tentunya dapat mengancam hewan yang ada di sini.
Biasanya penyakit rabies paling banyak ditemukan di NTT, Maluku, Bali, Sulawesi dan beberapa pulau di sekitar Papua. Hal tersebut yang harus diwaspadai agar tidak masuk ke Mimika oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang larangan membawa hewan masuk ke Mimika
drh. Bakti menjelaskan Perda pelarangan memasukkan hewan pembawa rabies oleh masyarakat juga patut diperhatikan beberapa hal diantaranya, tidak memasukkan hewan dan yang kedua adalah vaksinasi.
Lebih lanjut dikatakan, vaksinasi terhadap hewan tidak boleh dilakukan sembarangan agar hewan tersebut tidak terkena penyakit rabies. Dan ada dua jenis vaksin antirabies (VAR) yakni PrPP, vaksin ini guna pencegahan awal dan PEP vaksin setelah terinfeksi virus.(kay)















Tinggalkan Balasan