Berita Timika

Masih Ada Pangakalan ‘Nakal’ Jual Mitan Rp 6.000 Per Liter

ANTRE – Sejumlah warga saat mengantre membeli minyak tanah di Jalan Pattimura, Kamis (1/6). (FOTO : ELISA/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah (Mitan) Rp5.000 untuk wilayah kota, dan Rp5.500 per liter untuk Distrik Iwaka dan Kuala Kencana, masih saja ada pemilik pangkalan nakal, yaitu seenaknya memainkan harga jual Mitan.

Lebih mirisnya, warga yang belum bahkan tidak memiliki kartu antrian Mitan, terpaksa harus membeli Mitan Rp6.000 per liter.

Sebagaimana disaksikan Timika eXpress, ada warga Pattimura Ujung, Kelurahan Inauga lantaran tidak membawa kartu antrian sehingga harus membayar Rp6.000 pr liter Mitan atas ketentuan sepihak pemilik pangkalan.

Ny.Rum, pemilik pangkalan Mitan di Jalan Pattimura kepada Timika eXpress, Kamis kemarin, mengaku kalau warga yang hendak membeli minyak tanah wajib menunjukkan kartu warna kuning, ini menanndakan  kalau yang brsangkutan sudah masuk data warga pangkalan Mitan setempat.

“Untuk dapat kartu kuning, warga harus membelinya Rp 50 ribu. Jadi kartu tersebut digunakan antre Mitan di pangkalan. Ini bentuk kontrol dari kami. Kalau di pangkalan saya sudah ada sekitar 300-an nama warga,” kata Ny. Rum.

Dikatakan pula, syarat kepemilikan kartu guna mengantisipasi masuknya warga dari kelurahan lain, sebab penyaluran Mitan bagi setiap KK (Kepala Keluarga) hanya 25 liter.

Sementara itu, Alowisa, salah satu warga mengaku membayar lebih karena tidak memiliki kartu sesuai ketentuan pangkalan Mitan.

Walau dirasa memberatkan, mau tidak mau, masyarakat tetap membayar Rp 6.000, dari pada harus mengeluarkan uang lebih jika membeli Mitan kios-kios atau pengecer.

Alowisa berharap pemerintah melalui dinas terkait turun langsung mengecek atau memastikan kondisi di lapangan. Jangan baru bertindak etelah ada laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button