Arnold Beanal (FOTO: ISTIMEWA)

TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop (Tsinga, Waa-Banti dan Aroanop) menegaskan bahwa porsi 7 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Kabupaten Mimika merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan skema divestasi saham PTFI yang disampaikan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (EPP-OKP), Velix Wanggai.

Arnold menjelaskan, pembagian saham tersebut telah melalui proses hukum dan administrasi panjang sejak divestasi saham PTFI pada 2018, serta diperkuat dengan pembentukan Tim Percepatan oleh Kementerian Investasi pada 2023.

“Proses ini bukan baru dimulai sekarang. Kami sudah mengikuti seluruh tahapan selama lebih dari dua tahun,” ujarnya.

Ia merinci, porsi 7 persen saham Mimika terdiri dari 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan 4 persen untuk Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop sebagai representasi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

“Porsi ini harga mati. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba mengubah atau menegosiasikan ulang jatah 7 persen untuk Mimika. Sisa 3 persen lainnya adalah ranah pembahasan pemerintah provinsi bersama enam gubernur se-Tanah Papua,” tegasnya.

LMA Tsingwarop menegaskan, setiap kebijakan pemerintah pusat harus berpijak pada fakta historis serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang dialami masyarakat adat Mimika sejak awal operasi Freeport.

Arnold menambahkan, masyarakat adat pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat sepanjang tidak mengabaikan proses yang telah berjalan dan tetap menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Kami terbuka untuk dialog, tetapi tidak untuk mengorbankan hak ulayat yang telah kami perjuangkan sejak awal,” katanya. (*/)