Berita Timika

Lima Anggota KPU Papua Tengah Ditetapkan

TIMIKA, TimeX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Minggu (21/5), mengumumkan Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih di empat daerah otonom baru (DOB) provinsi di Tanah Papua periode 2023-2028.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumumam KPU RI Nomor: 51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih pada 20 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Empat dari 20 Calon Anggota KPU Provinsi terpilih di tanah Papua masing-masing KPU Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Dr. Leonardus Tumuka, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPU Papua Tengah kepada Timika eXpress, mengatakan penetapan 5 anggota KPU Papua Tengah, ini setelah melalui proses panjang kurang lebih tiga bulan.

Lima dari 10 nama anggota KPU papua Tengah yang diusulkan dan dinyatakan lolos, diantaranya Indra Ebang Ola, Jennifer Darling Tabuni, Marius Telenggen, Octavianus Takimai dan Sepo Nawipa.

Satu dari lima, yakni Indra Ebang Ola, Ketua KPU Mimika.

Adapun sisa lima nama yang tidak lolos masuk daftar tunggu.

“Jadi kalau dari lima anggota KPU yang lolos berhalangan tetap, maka akan digantikan dari lima nama daftar tunggu berdasarkan nomor urut.

Calon anggota KPU Provinsi di 4 daerah otonom baru di tanah Papua sebagai berikut. Kelima nama calon terpilih masing-masing DOB diumumkan sesuai abjad.

Provinsi Papua Tengah:

Indra Ebang Ola

Jennifer Darling Tabuni

Marius Telenggen

Octavianus Takimai

Sepo Nawipa

Provinsi Papua Selatan:

Alson Markus Kambu

Daniel Ndiwaen

Helda Richarda Ambay

Jufri Toatubun

Thresia Mahuse

Provinsi Papua Pegunungan:

Ansar S

Daniel Jingga

Melkianus Kambu

Naftali Emanuel Paweka

Theodorus Kossay

Provinsi Papua Barat Daya:

Alexander Duwit

Andarias Daniel Kambu

Fatmawati

Jefri Obeth Kambu

Muhamad Gandhi Siradjuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button