FOTO BERSAMA – Pengurus saat memasang papan nama hak wilayah. (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) mulai melakukan penataan tapal batas seluruh tanah milik suku Amungme dan suku lainnya yang ada di Kabupaten Mimika, dengan tidak mengganggu kepemilikan tanah orang lain.
Menuel Jhon Magal, Amungme Negawan Mimika menyampaikan, pemetaan dan penataan tanah milik suku Amungme ini sebagai program pertama yang dijalankan Lemasa setelah pelaksanaan musyawarah adat (Musdat) pada Januari 2023.
Kini Lemasa kembali melakukan pemetaan tanah hak ulayat di kediaman Natal Jamaah yang terletak di Jalan Hassanudin berhadapan dengan Perumahan YPMAK.
Sebelumnya tanah ini menimbulkan konflik pada 14 November 2023 lalu, sehingga Lemasa bertindak sebagai pihak netral untuk menciptakan keamanan ketentraman di tanah Amungsa bumi Kamoro.
“Tanah-tanah yang ada ini adalah milik Lemasa Lemasko, jadi papan nama ini kami tanam sebagai dasar hak ulayat kami, sebagai orang asli di tanah kami,” ungkapnya.
Dirinya menilai, Pengadilan Negeri Mimika sangat arogan, terhadap keputusan yang dikeluarkan.
“Kan kalau dalam konstitusi keberadaan masyarakat adat sudah diakui, itu jelas sehingga diharapkan masyarakat luar tidak boleh menjual tanah dengan seenaknya karna masyarakat kami ada disini memiliki tanah, rumah sehingga jangan merampas yang bukan miliknya,” ungkapnya lagi.
Dirinya berharap, ke depan Pengadilan, Kejaksaan maupun beberapa instansi yang bekerja ketika ingin mengeluarkan surat keputusan sebaiknya berkoordinasi dengan pihak adat dalam hal ini Lemasa dan Lemasko.
“Jangan bikin seakan tanah di Timika ini tidak punya pemilik, karna tanah ini milik kami Amungme-Kamoro, jadi kalau ada hal-hal terkait tanah harus berkoordinasi dengan pihak kami,”jelasnya.
Ditambahkan Manuel, tanah yang bersengketa, mulai dari jembatan Waker hingga perempatan Irigasi tidak boleh dibangun atau dibuat seenaknya.
“Tanah itu ada dibawah kuasa Lemasa dan selama proses hukum yang masih berjalan tidak boleh ada satu pihak pun yang menjual, atau menggugat tanah ini stop, ini himbauan saya yang kedua kalinya agar ini dapat menjadi perhatian bagi semua masyarakat,” tutupnya. (ine)













Tinggalkan Balasan