TABUH TIFA – Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong didampingi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, menabuh tifa menandai pembukaan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Analisis (LHA) tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Distribusi Pupuk Subsidi (FOTO: ISTIMEWA)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyerahan Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Distribusi Pupuk Subsidi menjadi cermin sekaligus panduan penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya pada acara penyerahan LHA yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Jumat (12/12/2025).

“Pemerintah Kabupaten Mimika menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah melalui kajian pencegahan maladministrasi ini,” ujar Emanuel Kemong.

Menurutnya, kajian tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya pada program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas, seperti distribusi pupuk bersubsidi.

“Pupuk subsidi bukan sekadar komoditas, tetapi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Kelancaran dan ketepatan distribusinya menjadi kunci keberhasilan petani yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Emanuel menegaskan bahwa dalam setiap proses pelayanan publik selalu terdapat potensi terjadinya maladministrasi.

Karena itu, laporan yang disampaikan Ombudsman akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan panduan dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi di Mimika.

Ia menyatakan Pemkab Mimika melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berkomitmen untuk mempelajari dan menelaah secara mendalam setiap rekomendasi yang termuat dalam LHA tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti secara segera dan terukur setiap rekomendasi yang diberikan Ombudsman, serta mengambil langkah-langkah korektif untuk menutup celah potensi maladministrasi, mulai dari perencanaan, pendataan petani, alokasi, hingga penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Emanuel mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk OPD terkait, distributor, pengecer, dan para petani, untuk berkolaborasi aktif dalam upaya perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.

“Tujuan kita memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, dengan jumlah yang tepat, waktu yang tepat, dan harga sesuai ketentuan. Mari jadikan temuan Ombudsman ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan LHA tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menegaskan peran strategis Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. (*/)