SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap terdakwa Nurdiana di Pengadilan Negeri Timika, Senin (16/10). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap terdakwa Nurdiana ditunda lantaran tuntutan atas perkara belum siap.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (17/10) mengatakan, sidang yang digelar pada Senin (16/10) lalu dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2023/PN Tim masih ditunda karena tuntutan atas perkara tersebut belum siap.

Sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Yajid, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Jusiandra Glevierih Lubis, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIT, dua anggota Satresnarkoba Polres Mimika menangkap terdakwa Nurdiana di rumahnya di Jalan Freeport Lama, tepatnya di Gorong-gorong Timika.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika sekitar pukul 03.10 WIT guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Sekitar pukul 05.55 WIT, terdakwa berhasil melarikan diri dari Kantor Satresnarkoba Polres Mimika. Dan pada 11 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIT polisi berhasil menangkap terdakwa di Jalan Cendrawasih, tepatnya didepan Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa narkotika sebanyak 1 paket plastik klip bening kecil yang terdakwa simpan di tangan kanannya dan 24 paket plastik klip bening kecil yang disimpan didalam toples kecil yang diletakkan di atas lemari pakaian.

Berdasarkan keterangannya, terdakwa membeli narkotika sebanyak 1 paket seharga Rp900 ribu dari Matruji pada Agustus Tahun 2022 dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Pahri.

Selanjutnya terdakwa memperjualbelikan sabu tersebut kepada konsumen di Timika.

Pada pertengahan Februari hingga April, terdakwa kembali memesan paket sabu seharga Rp5,7 juta dengan cara mentransfer uang tersebut kepada Matruji melalui nomor rekening atas nama Pahri.

Pada 6 Mei 2023, terdakwa kembali memesan paket sabu seharga Rp5,6 juta dan mentransfernya kepada Matruji melalui nomor rekening atas nama Pahri.

Untuk satu paket narkotika seharga Rp1,8 juta adalah pesanan saksi Albertinus Michael Farly Wairata yang di pesan melalui terdakwa.

Sedangkan barang bukti narkotika milik terdakwa yaitu 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening dengan berat 1,3591 gram, dan 24 plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan berat bersih sebesar 1,99 gram.

“Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (glt)