TETAPKAN – Kejati Papua tetapkan lagi satu orang tersangka kasus Korupsi Venue Aerosport Timika berinisial AJ di Kejati Papua, Jayapura (13/6) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan Venue Aerosport Mimika Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79 miliar.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H dalam press release di Kejati Papua, Jayapura, Jumat (13/6) mengatakan bahwa tersangka berinisial AJ sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AJ merupakan tenaga ahli bantuan perencanaan nonkontraktual yang diduga kuat turut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut

“Penetapan AJ adalah hasil dari pengembangan penyidikan. Proses hukum masih terus berjalan,” ujar Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Papua.

Dengan ditetapkannya AJ menjadi tersangka, kini sudah ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam proyek tersebut, yaitu DRM, SY, PJK, dan RK.

Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. (via)