TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di GOR Futsal SP2-SP5 Timika pada Senin (9/12/2024).

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, Senin, mengatakan setelah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan dan Penghitngan Suara Pemilihan Kepala Daerah selama enam hari, maka pihaknya telah mensahkan hasil tersebut.

“Hari ini Senin 9 Desember 2024 kami telah menetapkan perolehan hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika, ” katanya.

Adapun hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan, yakni untuk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 1 memperoleh 64.911 suara dan nomor urut 2 memperoleh 32.529 suara.

“Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 3 memperoleh suara 48.584 dan nomor urut 4 memperoleh suara 64.517,” ujarnya.

Sementara untuk perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh jumlah suara 77.818.

Sementara Paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3)  memperoleh 66.286 suara.

Kemudian Paslon nomor urut 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) memperoleh 74.139 suara.

“Perolehan jumlah suara ini telah disahkan pada pukul 23.34 WIT,” katanya lagi.

Meski Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan dan Penghitngan Suara Pemilihan Kepala Daerah dihujani interupsi, KPU Mimika tetap mengesahkan perolehan suara Pilkada Mimika.

Adapun pokok keberatan saksi terkait perolehan suara Distrik Agimuga yang disinyalir menggunakan sistem noken, membuat saksi Paslon MP3 dan AIYE menolak menandatangani berita acara penetapan.

Selanjutnya, kata Dete kerap ia disapa,  Komisioner KPU Kabupaten Mimika akan berangkat ke Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah untuk mengikuti rekapitulasi tingkat provinsi.

“Kami akan berangkat ke Nabire untuk melanjutkan pleno pada tingkat provinsi, terima kasih untuk semua pihak yang telah terlibat dalam proses ini hingga kita dapat menyelesaikan rekapitulasi kabupaten, ” ujarnya.

Gugatan ke MK

Lebih lanjut, kata Dete, menyoal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2024-2029, ini menunggu kemungkinan adanya gugatan dari Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau ada layangan gugatan ke MK, maka KPU harus menunggu proses penyelesaian sengketa hingga diterbitkannya putusan MK. 

Menurut Dete, proses gugatan ke MK itu paling lama dua bulan. (ant/tim)