SIDANG – Nampak suasana sidang di PN Timika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id –

Putu Mahendra, S.H, M.H (FOTO: IST/TIMEX)

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, Putu Mahendra, S.H.,M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak yang berperkara atau pencari keadilan untuk menghindari calo saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perkara.

Menyikapi tingginya penanganan perkara di Pengadilan Negeri Timika sekaligus menghindari adanya calo perkara, maka pihak yang berperkara dapat mendaftar langsung ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Timika.

“Semua proses perkara dan pengurusan di PN Timika sudah ada mekanisme dan tahapan resminya. Silahkan ke PTSP, tidak ada namanya cepat atau lambat, tetapi semua tepat pada waktunya. Jadi jangan percaya jika ada pihak atau oknum yang menjanjikan ini dan itu atau mengatasnamakan hakim dan pejabat pengadilan lainnya, sehubungan dengan pendaftaran atau pengurusan perkara dengan maksud untuk menjanjikan kemudahan dan kemenangan,” tegasnya kepada Timika eXpress, Rabu (13/3/2024).

Ditegaskan pula, jika ada masyarakat Mimika yang mengalami adanya calo perkara, maka segera melapor agar ditindaklanjuti segera.

Diketahui, sejak Februari hingga 13 Maret 2024, PN Timika menangani 204 perkara, baik pidana maupun perdata.

Wara’ L.M. Sombolinggi, juru bicara PN Timika mengatakan, daftar perkara yang masuk kini sedang disidangkan.

“Jumlah perkara yang masuk selama Februari 2024 sebanyak 119 perkara, baik pidana maupun perdata. Untuk pidana ada 97 perkara, yaitu 14 perkara pidana umum, 1 perkara pidana khusus anak, dan 82 perkara pelanggaran lalu lintas jalan,” ujarnya

Sedangkan perdata ada 22 perkara, yakni 8 perkara perdata gugatan, dan 14 perkara perdata permohonan.

Adapun klasifikasi perkara pidana masuk terdiri atas perkara narkotika, perlindungan anak, kesusilaan, pencurian, dan penganiayaan.

Sedangkan perkara perdata gugatan meliputi perkara perbuatan melawan hukum dan perceraian. 

Adapun perkara perdata permohonan, terdiri atas perubahan nama, perwalian anak, dan lain-lain sehubungan dengan masalah identitas.

Untuk data perkara yang masuk di PN Timika sejak 1 Maret 2024 lalu hingga kini sebanyak 85 perkara, diantaranya 25 perkara pidana umum, 1 perkara pidana khusus anak, 23 perkara perdata gugatan, dan 36 perkara perdata permohonan.

“Jadi, total perkara yang masuk PN Timika sejak Februari hingga 13 Maret 2024 sebanyak 204 perkara,” jelasnya. (glt)