Drs. Ucu Supriatna (FOTO:MEGA/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk menjamin hak masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di kawasan permukiman.

Hal itu disampaikan narasumber Kementerian PKP, Drs. Ucu Supriatna, saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima PSU Perumahan yang digelar Pemerintah Kabupaten Mimika di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ucu, penyerahan PSU bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pengembang, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan status aset yang telah menjadi milik pemerintah daerah, fasilitas umum dapat dipelihara dan ditingkatkan menggunakan anggaran pemerintah.

“Tujuan utama penyerahan PSU adalah menjamin hak masyarakat. Jika masih menjadi aset pengembang, ada potensi fasilitas umum dialihfungsikan untuk kepentingan komersial sehingga merugikan warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama PSU masih berstatus aset pengembang, pemerintah daerah tidak dapat menggunakan APBD untuk membangun ataupun memperbaiki fasilitas tersebut karena bukan merupakan aset pemerintah.

Proses penyerahan PSU diawali dengan pengajuan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, tim verifikasi melakukan pemeriksaan administrasi, pengukuran, dan pengecekan kondisi fisik sebelum aset diserahterimakan.

Ucu sapaan akrabnya menambahkan, apabila pengembang sudah tidak beroperasi atau keberadaannya tidak diketahui, masyarakat tetap dapat mengusulkan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Regulasi memberikan ruang agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi meskipun pengembang sudah tidak ada,” katanya.

Ia menyebutkan, ketentuan mengenai penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang saat ini tengah direvisi.

Selain mengatur mekanisme penyerahan, undang-undang tersebut juga memuat sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan PSU, mulai dari kewajiban membangun kembali fasilitas yang belum sesuai standar hingga sanksi pidana.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PKP bersama Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya penyerahan PSU guna menjamin hak warga dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan secara berkelanjutan. (*)

Penulis: Mega Irianti
Editor: Maurits SDP