AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ferdinando Mipitapo (22) di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di RT 01, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 7 Desember 2023 lalu adalah murni laka tunggal.
“Kami sudah dua kali melakukan mediasi untuk menjelaskan kronologis kecelakaan tersebut. Tetapi ada anggapan lain dari pihak keluarga almarhum, sehingga kasus laka tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Matheus kepada Timika eXpress di Polsek Miktim, Senin (18/12)
Menurut keluarga almarhum, dalam melakukan prosesi adat korban meninggal karena dibunuh. Namun berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu, kemudian motornya terseret dan langsung ditabrak oleh Yulianus Rojer Koibur saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear dari arah Poumako saat itu.
Selain itu, anggota Polsek Mimika Timur dan Satlantas Polres Mimika juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus laka lantas tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan saksi. Kami juga sudah periksa orang yang mengalami laka tersebut, orang yang melihat secara langsung bahkan orang yang mendengar kecelakaan itu. Dan semua keterangan itu sama bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu lalu motornya terseret dan ditabrak oleh pengendara dari arah Poumako saat itu,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, pada Kamis (7/12) sekitar pukul 03.47 WIT terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Mapurujaya-Poumako, tepatnya di RT 01, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah.
Kecelakan tersebut terjadi antara pengendara Yamaha Mio Gear tanpa TNKB yang dikendarai oleh Yulianus Rojer Koibur berboncengan tiga orang penumpang yaitu Yosef Matamoa, Agus Matamoa dan satu orang temannya.
Sedangkan almarhum Ferdinando Mipitapo mengendarai Yamaha Vixion warna biru hitam dengan Nopol PA 2146 HC.
Akibat laka tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang sehingga mengeluarkan darah pada hidung, telinga dan tangan kiri patah. Sedangkan Yulianus Rojer Koibur mengalami luka lecet di bagian kaki dan kepala. Kini sedang diamankan di Polsek Mimika Timur. (glt)













Tinggalkan Balasan