MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 senilai Rp22,5 miliar.
Karena telah masuk tahap penyidikan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinyatakan cukup.
“Ini merupakan salah satu target utama kami. Karena sudah masuk tahap penyidikan, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH, MH.
Ia menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Maret 2026.
“Sudah sekitar tujuh ASN kami periksa sebagai saksi dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Dhendy kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di wilayah SP 5, Mimika, pada 21 Mei 2026 lalu.
Menurut Dhendy, pengecekan dilakukan untuk memastikan realisasi pekerjaan dan kondisi lahan yang menjadi objek proyek.
“Tim turun untuk melihat langsung jenis tanaman yang ditanam. Dari hasil pengecekan, ada lahan yang sudah ditanami, namun ada juga yang belum ditanami,” jelasnya.
Meski telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti, Kejari Mimika masih menunggu hasil audit untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Kami menunggu hasil dari Inspektorat, BPK, BPKP maupun auditor yang berwenang,” katanya.
Dhendy menegaskan, perkara ini menjadi salah satu prioritas utama yang sedang ditangani Kejari Mimika.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mendalami seluruh rangkaian kegiatan proyek guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut. (via)















Tinggalkan Balasan