PENYELIDIKAN – Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH., memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Distrik Hoya, Senin (8/6/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Mimika Tahun 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp8,75 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH., mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami mulai melakukan penyelidikan sejak 29 Maret 2026 berdasarkan aduan masyarakat yang kami terima,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, Kejari Mimika telah meminta keterangan dari dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Mimika.
“Sudah ada dua ASN yang kami periksa untuk dimintai keterangan,” katanya.
Meski demikian, Kejari Mimika belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
Menurut Dhendy, penyidik masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah layak huni tersebut.
“Untuk proses penyelidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.
Kejari Mimika memastikan akan mendalami seluruh aspek pelaksanaan proyek guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pembangunan tujuh unit rumah layak huni yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. (via)















Tinggalkan Balasan