Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H. (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 senilai Rp22,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini sudah ada 20 orang saksi yang kami periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (2/7/2026).
Selain memeriksa para saksi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di wilayah SP 5 pada 21 Mei 2026.

“Tim Pidsus turun ke lokasi untuk melihat bibit yang ditanam. Setelah dicek, memang ada yang sudah ditanam, tetapi ada juga yang belum ditanam,” jelasnya.
Meski penyidikan terus berjalan, Kejari Mimika masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor berwenang.
“Kerugian keuangan negara belum ditentukan. Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP, BPK, Inspektorat Kabupaten Mimika, maupun akuntan publik,” katanya.
Dhendy menegaskan, perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penanganan Kejari Mimika.
Bahkan, penyidik telah mengerucut pada calon tersangka dan kini tinggal menunggu waktu untuk penetapan secara resmi.
“Ini merupakan target utama kami. Penyidikan sudah mengerucut kepada calon tersangka, sehingga tinggal menunggu penetapan tersangka,” tegasnya.
Diketahui, penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp22,5 miliar. (via)















Tinggalkan Balasan