EKSEKUSI — Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers terkait eksekusi uang pengganti Rp5,43 miliar dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Tahun Anggaran 2021 di Aula Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp5,43 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi dipimpin Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald dan Kasi Intel Nobertus Dendhy.

Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026), serta dihadiri Kepala Cabang/Perwakilan Bank BNI Cabang Timika.

Kajari Mimika mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Uang yang dieksekusi merupakan barang bukti yang telah disita dan digunakan untuk pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti.

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026.

Dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Dinas PUPR Mimika Tahun Anggaran 2021 Jilid I, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai dijatuhi pidana penjara, denda, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang menjadi barang bukti telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.

Uang tersebut kemudian disetorkan Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen optimal bidang tindak pidana khusus dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Putu.

Ia menegaskan Kejari Mimika akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara transparan dan akuntabel, termasuk memastikan adanya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan amar putusan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” pungkasnya. (via)