AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Timur berencana akan menyelesaikan kasus pengrusakan pagar rumah Ketua Panitia Penyelenggara (PPD) Mimika Tengah, Silvester Athena di Jalan Mapurjaya-Tipuka, Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 27 Februari 2024 lalu.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur kepada Timika eXpress via ponsel pada Selasa (12/3) mengatakan, korban tidak mau melanjutkan proses hukum kasus pengrusakan tersebut.
“Permintaan korban agar kasus ini tidak dilanjutkan proses hukumnya sehingga kami berencana akan melakukan mediasi kedua belah pihak. Dengan begitu, kasus pengrusakan pagar rumah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Menurutnya, alasan korban tidak ingin melanjutkan proses hukum ini lantaran keduanya masih memiliki hubungan keluarga sehingga korban tidak mau ribut.
Dalam berita sebelumnya, pagar rumah dan dua pohon kelapa milik PPD Distrik Mimika Tengah dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Selasa (28/2) sekira pukul 12.30 WIT.
Tetangga korban yang melihat langsung kejadian tersebut mengaku, ada empat OTK yang melakukan aksi tersebut yaitu 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Setelah melakukan pengerusakan, empat OTK tersebut langsung kabur meninggalkan TKP menggunakan mobil Avanza warna Silver.
Sementara itu, empat pelaku pengerusakan pagar dan menebang dua pohon kelapa yang terletak di bagian depan rumah korban, kemudian dengan sengaja membuang janur kelapa ke teras rumah korban.
“Empat pelaku tersebut diduga merupakan suruhan dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) 6, karena Caleg tersebut tadi pagi sempat mengancam pemilik rumah,” ujar Kapolsek. (glt)













Tinggalkan Balasan