KANTOR: Polsek Mimika Timur (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur mengatakan, kasus pengrusakan kantor Polsek Mimika Timur yang dilakukan warga Ayuka pada 2 Desember 2023 lalu direncanakan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: DOK/TIMEX)

“Kami berencana akan menyelesaikan kasus itu pada 10 Februari 2024 mendatang dengan menandatangani beberapa perjanjian yang akan disepakati bersama,” jelas Kapolsek saat dihubungi Timika eXpress via ponsel pada Senin (29/1).

Lanjut Kapolsek, ia berharap semua warga Ayuka maupun warga di Distrik Mimika Timur ketika menghadapi suatu masalah harus mencari solusi yang terbaik dengan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” jelasnya.

Diberita sebelumnya,  pada 2 Januari 2023 lalu 15 warga Ayuka melakukan aksi penyerangan ke Kantor Polsek Mimika Timur ketika jenazah Febrianto Yoko Manenawa (17) tiba di lokasi pemalangan di pertigaan Jalan Poros Mapurujaya-Tipuka.

Akibat penyerangan tersebut, beberapa kaca di Kantor Polsek pecah termasuk rumah mobil patroli Mimika Timur pun rusak.

Sementara itu, anggota sempat mengamankan Wilhelmus Kubepa yang diduga sebagai salah satu pelaku dalam pengrusakan tersebut.

Namun ketika dikroscek, ternyata bukan dia pelaku, sehingga pihaknya telah mengeluarkannya dari Rutan Polsek Mimika Timur pada Desember kemarin.

“Kami memang sempat melakukan penahanan terhadap Wilhelmus selama 7 hari semenjak 2 Desember hingga 9 Desember lalu. Namun kami sudah melakukan penangguhan penahanan, sehingga terduga sudah kembali ke rumahnya di Kampung Tipuka,” pungkasnya. (glt)