AKP Rian Oktaria (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan YRH meninggal dunia, usai diduga ditembak menggunakan senapan angin jenis PCP.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Busiri Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 9 Juni 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, dalam keterangannya kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (29/7), menyatakan bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan adalah pria berinisial H dan pemilik rumah yang sekaligus pemilik senapan angin yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan hasil olah TKP, kami menetapkan H dan pemilik senapan angin sebagai tersangka,” ujar AKP Rian.
Selain dua tersangka utama, pihak kepolisian juga masih mendalami peran satu orang lainnya yang berinisial T, yang diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan.
“Untuk T, masih dalam proses pendalaman karena saat dimintai keterangan, muncul indikasi keterlibatan dalam penganiayaan,” tambahnya.
AKP Rian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
“Kami pastikan proses hukum terus berjalan hingga kasus ini tuntas,” tandasnya. (via)














Tinggalkan Balasan