LIMPAHKAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan berkas Tahap II kasus pencurian ke Kejari Mimika pada Rabu (23/10/2024). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti (Tahap II), yaitu kasus pencurian yang terjadi di Jalan Pendidikan dengan korban Nur Santi, serta kasus pencurian dengan kekerasan (Curas/Jambret) yang menimpa Diana Zoani di lorong Multipurpose Community Center (MPCC) Timika di kawasan Jalan Cenderawasih.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang diterima Polsek Mimika Baru pada 23 Oktober 2024.
Dalam surat itu menyatakan kalau berkas perkara kasus pencurian di Jalan Pendidikan dan berkas perkara kasus pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC Timika dinyatakan lengkap (P-21).
Adapun pelaku pencurian merupakan satu komplotan yang berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial LM alias Lasa, FW alias Al dan V.
Namun dalam perkembangan pengungkapannya, salah satu pelaku berinisial V berhasil kabur keluar Timika, namun telah ditatapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polsek Mimika Baru.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress, mengatakan kedua pelaku LM alias Lasa dan FW alias Al merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian Sembako di Jalan Pendidikan.
Keduanya juga merupakan pelaku utama pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC, sedangkan pelaku V turut serta dalam aksi tersebut.
“Kedua pelaku ini sudah kita proses lanjut tahap II,” ujarnya.
Ia menyebut pelaku LM dan FW diproses tahap II berdasarkan 2 Laporan Polisi, yaitu LP Nomor: 87/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, yaitu kasus pencurian yang terjadi di Jalan Pendidikan, kemudian LP Nomor: 89/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC Timika.
Pada proses tahap II kasus pencurian di Jalan Pendidikan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasrid Arwijayah, S.H.
Sementara kasus pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC diterima langsung JPU Jusiandra Gleviert Lubis S.H.
“Pelaku LM alias Lasa dan FW alias Al dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUH Pidana dengan jeratan hukum maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan