TAHAP II – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mimika menyerahkan tersangka AIR dalam kasus kekerasan terhadap anak ke Kejari Mimika, Rabu (20/8) (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id –Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mimika menyerahkan tersangka AIR beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Simbik, SH di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (20/8).

AIR diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak, yakni kekerasan terhadap anak serta meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.

Kasus ini berawal saat AIR melahirkan bayi di toilet ruang IGD RSUD Mimika pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT, lalu membuang bayinya ke tempat sampah.

Perbuatan tersebut diketahui keluarga dan saksi yang kemudian melapor ke polisi.

Setelah proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Mimika. Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyebut penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen Polres dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Polres Mimika serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak,” tegasnya.

AIR dijerat Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 307 KUHP. (via)