SERAHKAN – Pihak pelaku saat menyerahkan uang santunan kepada pihak keluarga korban di Jalan C. Heatubun, Senin (7/7/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Keluarga korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Caritas, SP 2 – SP 5, Distrik Mimika Baru, Mimika pada 24 Juni 2025, akhirnya membuka blokade Jalan C. Heatubun, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.
Aksi pemalangan itu disudahi setelah dilakukan mediasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang difasilitasi pihak Satlantas Polres Mimika.
KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolf Sormin Kakanga, SH kepada awak media, mengatakan blokade jalan dibuka atas kesepakatan kedua belah pihak melalui proses mediasi sebanyak empat kali.
“Kita bersyukur, sore hari ini keluarga korban bersepakat damai dan membuka blokade jalan,” katanya.
Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H., menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga korban yang telah berbesar hati dan bersepakat damai.
“Kami bangga dengan pihak keluarga korban yang sangat bermurah hati, dan melalui proses mediasi ini, akhirnya berdamai,” ucapnya.
Adapun kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yaitu:
1. Kedua bela pihak menyadari bahwa kecelakaan lalulintas yang dialami oleh korban YGA, bukan unsur kesengajaan.
2. Pihak pelaku memberikan biaya santunan sebesar Rp. 100.000.000 kepada keluarga korban.
3. Kedua bela pihak tidak akan kembali lagi ke Kantor Satlantas Polres Mimika untuk mempertanyakan perkara Lakalantas tersebut, karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Berdasarkan pantauan Timika eXpress di Jalan C. Heatubun, usai dibuka palang, aktivitas arus lalulintas pun kembali normal seperti biasanya. (via)














Tinggalkan Balasan