Berita Timika

Kajari Mimika Sarankan Kelurahan Miliki Rumah RJ

Meilany, S.H (FOTO: Astrid/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Guna menjawab harapan warga memperoleh keadilan yang menciptakan kedamaian dan harmoni ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Meilany S.H menyarankan sekaligus berharap di setiap kelurahan dibangun Rumah Restorative Justice (RJ).

Pasalnya, dengan didirikannya Rumah RJ tersebut merupakan upaya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah atau kekeluargaan antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban sebelum pihak terkait membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kata Kajari Mimika, penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana oleh keluarga pelaku dengan keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, atau penyelesaian bersama untuk kepentingan bersama yang lebih baik ke depan.

“Ini tentu memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah sebelum masalah diproses lanjut, mulai kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan,” kata Kajari Meilany di Kantor Kejari Mimika Mile 32, Kamis (13/7).

Ia tidak menampik, bila Rumah RJ dibangun di setiap kelurahan, ini tentu membantu meringankan beban bagi masyarakat di Mimika dan sekitarnya.

Lebih lanjut, katanya, tidak semua perkara bisa diselsaikan dengan RJ. Karena berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2020, dimana tentang penghentian tindak perkara berdasarkan RJ, dan pastinya ada syarat-syarat atau kententuan yang berlaku.

“Tidak semua perkara bisa ditempuh dengan RJ, karena syaratnya seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah 5 tahun, lalu kerugian yang ditimbulkan akibat perkara tersebut tidak lebih dari 2,5 juta. Termasuk stigma masyarakat untuk menerima kembali tersangka dengan baik, dan tidak mencap orang tersebut pernah melakukan tindak pidana,”ujarnya.

Kajari Mimika masih berharap, bila nanti Pemerintah Daerah membangun Rumah RJ di setiap kelurahan, ini pun memudahkan sosialisasi sehingga maksud dan tujuan serta syarat RJ diketahui oleh masyarakat.

“Kami siap berikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga lebih memahami dan patuh pada ketentuan hokum yang berlaku,” serunya.

Terkait harapan dibangunnya Rumah RJ di masing-masing kelurahan, pihak Kejari Mimika akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah.

“Kalaupum dibangun, ini merupakan awal yang baik kiranya masyarakat lebih mengerti seperti apa hukum kita dan lebih paham penyelesaian dengan prosedur atau aturan yang ada di Negara kita,”tutupnya. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button