Norbertus Dhendy R. Prayogo (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akan memanggil komisioner KPU Mimika menyusul temuan BPK RI terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar yang belum didukung laporan pertanggungjawaban sah.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy R. Prayogo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dari BPK RI dan akan menindaklanjutinya dengan pemanggilan komisioner KPU Mimika untuk klarifikasi.
“Kami sudah mengetahui adanya temuan BPK RI tersebut. Dalam waktu dekat komisioner KPU akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya di Timika, Jumat (20/2/2026).
Dana hibah Pilkada Mimika 2024 yang bersumber dari APBD tercatat sebesar Rp140.910.206.500.
Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditemukan penggunaan anggaran Rp28 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, menegaskan komisioner tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis maupun pencairan dana hibah.
“Pengaturan teknis dan pencairan anggaran berada di ranah kesekretariatan KPU, bukan komisioner,” tegasnya.
Ia menyebut komisioner hanya berfokus pada tahapan dan kebijakan kepemiluan.
Meski demikian, KPU Mimika telah melakukan evaluasi dan rapat pleno internal menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, mengatakan hasil rapat pleno menetapkan sanksi administratif kepada pihak terkait dengan tenggat waktu 60 hari untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Menurutnya, temuan BPK berkaitan dengan realisasi anggaran pada kegiatan yang tidak tercantum dalam perencanaan dan dilakukan tanpa sepengetahuan komisioner.
“Ada kegiatan dan pergeseran anggaran yang tidak diinformasikan kepada komisioner. Itu yang menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Kejari Mimika memastikan penelusuran akan terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara. (via)














Tinggalkan Balasan