KETERANGAN — Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyatna, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP di Timika, Papua Tengah. (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna, S.H., M.H., membeberkan kronologi penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
VAP diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri Mimika bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara setelah keberadaannya terpantau selama berada di Kabupaten Mimika.
Kajari Mimika I Putu Eka mengatakan, pihaknya pertama kali menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara pada Sabtu (29/8/2026) untuk membantu memantau pergerakan VAP yang telah berstatus DPO.
“Kami mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada hari Sabtu kemarin untuk membantu mengawasi dan memantau pergerakan DPO VAP,” kata Putu Eka.
Dari hasil pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa VAP berada di Timika untuk mengikuti kegiatan keagamaan sekaligus memberikan pelayanan doa kepada umat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan salah satu pihak gereja yang ditemui saat melakukan pemantauan.
Dari koordinasi tersebut, tim mendapat informasi bahwa sekitar pukul 10.30 WIT, VAP menginap di salah satu panti asuhan di Jalan Hasanuddin, kawasan Irigasi Tembus Petrosea, Timika.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIT, tim Kejari Mimika mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan VAP.
Petugas masuk ke panti asuhan dan memastikan orang yang dicari berada di salah satu kamar.
Namun, penangkapan tidak dilakukan malam itu karena tim Kejari Mimika belum dibekali Surat Perintah (Sprint) Penangkapan.
“Kami belum dibekali surat perintah penangkapan. Kami mundur dan tetap mengawasi panti asuhan tersebut,” jelasnya.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara tiba di Timika, proses penangkapan dilakukan secara bersama-sama.
VAP kemudian dibawa ke RS Kasih Herlina, Timika, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat, VAP diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara.
“Kemudian kami lakukan serah terima di bandara dan selanjutnya DPO diterbangkan ke Sulawesi Utara untuk diproses selanjutnya,” ungkap Putu Eka.
Menurutnya, VAP diketahui telah berada di Timika selama dua hari.
Kedatangannya disebut berkaitan dengan undangan untuk memberikan pelayanan umat dalam sebuah kegiatan keagamaan.
Dalam proses pemantauan, VAP juga sempat menyampaikan kepada pihak tertentu bahwa persoalan hukum yang dihadapinya telah selesai.
Ia bahkan menunjukkan surat pembebasan.
Namun, Kejari Mimika menegaskan penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara berkaitan dengan perkara lain yang masih dalam proses hukum.
“Dia bilang kasusnya sudah selesai dengan menunjukkan surat pembebasan. Mungkin itu kasus pertama, karena kami tidak tahu. Yang dilakukan penangkapan ini kasus kedua yang sedang dalam penyidikan,” jelasnya.
Dengan penangkapan tersebut, VAP selanjutnya dibawa ke Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum sesuai perkara yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Kejari Mimika berperan membantu Kejati Sulawesi Utara melakukan pemantauan, memastikan keberadaan DPO, hingga mendukung proses penangkapan sebelum VAP diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara. (via)


























Tinggalkan Balasan