ARAHAN – Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Papua, RB Danang Yudiawan saat memberikan arahan kepada pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIB Timika pada Jumat pekan lalu. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi  Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Papua, RB Danang Yudiawan, Bc.IP., S.IP., DEA., M.A.P menekankan ke seluruh staf jajaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Timika, agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) yang sudah ditetapkan.

“Saya ajak seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, jaga marwah institusi, karena bapak dan ibu adalah pembina dan pengayom. Jadilah pembina dan pengayom yang berintegritas,” pesannya saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Lapas Kelas IIB Timika selama 3 hari, sejak Kamis hingga Sabtu pekan lalu.

Dalam Kunker tersebut, RB Danang Yudiawan pun  memberi arahan penguatan kepada pejabat serta petugas Lapas.

Prosesi arahan dibuka secara langsung oleh Kalapas Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur S.H., M.H di Aula Lapas Timika pada Jumat (11/10/2024).

Dalam arahannya, Danang kerap ia disapa mengingatkan seluruh jajaran Lapas Timika agar melaksanakan Tupoksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, ia berharap kepada para pejabat agar menjadi teladan yang baik bagi bawahannya.

“Kepada para pejabat struktural agar dapat menjadi contoh dan teladan dan pelindung bagi anak buahmu,” pungkasnya. (via)