Inosensius Yoga Pribadi (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Proyek pelebaran jalan di sejumlah titik di wilayah Kota Timika masih terkendala persoalan kepemilikan dan pembebasan lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan anggaran pelebaran jalan sebenarnya telah dialokasikan tahun ini.

Namun, proses di lapangan belum berjalan optimal karena masih terdapat warga yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan tetapi menuntut ganti rugi.

“Kalau yang punya sertifikat atau dokumen lengkap, prosesnya mudah, langsung dilakukan ganti rugi.

Namun ada juga yang tidak punya dokumen tapi tetap meminta ganti rugi.

Ini membutuhkan waktu karena perlu pendekatan, sosialisasi, dan pemahaman,” ujar Yoga.

Ia mencontohkan kasus di kawasan Mayon, di mana sejumlah bangunan semula tidak dapat disentuh karena pemiliknya tidak memiliki dokumen kepemilikan.

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya disepakati penggantian bangunan dan material yang terdampak.

“Itu pasti kita selesaikan tahun ini supaya fungsi jalan kembali normal sesuai perencanaan,” tuturnya.

Berdasarkan data PUPR, terdapat sekitar delapan hingga sepuluh titik pelebaran jalan yang masih bermasalah. Namun, Yoga belum merinci lokasi-lokasi tersebut.

Menurutnya, kendala beragam, mulai dari sertifikat lahan yang masih dijaminkan di bank hingga pemilik lahan yang menolak pelebaran meskipun telah ditawarkan mekanisme pembayaran setelah sertifikat bebas dari jaminan.

“Kalau pemiliknya tidak mau, kita juga tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” katanya.

Terkait anggaran, Yoga menyebut dana pelebaran jalan masih bersifat global.

Pembayaran ganti rugi baru akan dilakukan setelah hasil penilaian dari Tim Appraisal diterbitkan, mengingat nilai dan lokasi lahan berbeda-beda. (red)