SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian atas terdakwa Julianto di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (24/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan dan 15 hari penjara terhadap terdakwa perkara pencurian, Julianto pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (24/10/2024).
Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika lantaran telah tercapai Restorative Justice (RJ).
JPU pada Kejari Mimika, Jusiandra G. Lubis, S.H, sebelumnya menuntut Julianto, terdakwa perkara pencurian dengan pidana 5 bulan penjara.
Tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dalam dakwaan primair JPU, setelah mempertimbangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun tuntutan 5 bulan penjara terhadap terdakwa, ini dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, namun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sidang putusan pada Kamis kemarin dipimpin Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal kepada Timika eXpress, menerangkan kronologi hingga Julianto tersangkut hukum bermula pada 16 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIT.
Ketika itu, saksi dan juga korban Kriesta Iriena Dewi diberikan kewenangan oleh atasannya sebagai admin di Kantor Nusa Blok Batako, yang terletak di Jalan Cenderawasih, tepatnya di Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Kriesta diberi wewenang untuk menyimpan uang di brankas di dalam Kantor Nusa Blok Batako.
Namun, 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIT, terdakwa Julianto yang juga karyawan Kantor Nusa Blok Batako mematikan lampu kantor.
“Waktu terdakwa tiba di dalam ruangan kantor, ia (terdakwa-Red) lihat brankas penyimpanan uang, sehingga muncul niatnya untuk membuka brangkas tersebut,” ungkapnya.
Setelahnya, sekitar pukul 11.00 WIT, terdakwa kembali mendatangi Kantor Nusa Blok Batako sambil membawa kunci gudang genset, dan terdakwa langsung menuju brankas untuk membobolnya.
Terdakwa pun berhasil mengambil barang-barang berharga dalam brankas, setelah itu langsung menuju ke kamarnya di area Kantor Nusa Blok Batako.
Atas perbuatan terdakwa, saksi yang juga korban mengalami kerugian Rp 73.311.000.
Kasus ini pun berujung proses hukum yang mendera Julianto. (via)









Tinggalkan Balasan