Berita TimikaHUKRIM

Judi Online Picu Lonjakan Kasus Perceraian di Timika

Kantor Pengadilan Agama Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kasus perceraian akibat permasalahan judi online dan sejenisnya di Mimika, Papua Tengah melonjak selama 3 tahun terakhir.

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama (PA) Mimika

Humas Pengadilan Agama (PA) Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress, Senin (4/11/2024) mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya mencatat tiga perkara perceraian akibat judi.

“Kalau tahun 2022 lalu terdata tidak ada yang disebabkan, tetapi murni karena judi,” ungkapnya.

Ahmad Zubaidi menerangkan, sejak Januari hingga Oktober 2024, PA Mimika mencatat sekitar lima perkara cerai yang disebabkan karena judi.

“Jadi, kalau dilihat dari data terjadi lonjakan, bahkan dipastikan bisa bertambah di dua bulan terakhir  hingga Desember 2024,” ujarnya.

Ia menyebut, perceraian akibat judi ini disebabkan karena tergugat tidak memberikan nafkah kepada penggugat, tetapi uang yang ada dipakai dan dihabiskan untuk berjudi.

“Penggugat itu sudah diberikan kesempatan agar bisa berhenti bermain judi, jadi bukan sekali dua kali, dikasih waktu tetapi tidak jera sampai pasangannya memilih menggugat cerai di Pengadilan Agama Mimika,” terangnya.

Ahmad Zubaidi mengatakan, berdasar pengalamannya dalam menangani perkara perceraian akibat judi, ini paling sering disebabkan oleh jenis judi online, yaitu slot dan toto gelap (togel).

“Kalau pengalaman yang disampaikan itu judi online dan togel, apalagi  sekarang trennya judi online,” tuturnya.

Walau demikian, Ahmad Zubaidi mengimbau agar praktik judi dala bentuk apa pun harus dihindari Pasangan Suami Istri (Pasutri), maupun masyarakat Mimika, sebab dalam pengajuan perceraian ada beberapa alas an, diantaranya zina, mabuk dan judi.

“Tiga Hal ini harus dihindari karena bisa berefek pada perceraian akibat sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga antara suami dan intri,” pungkasnya. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button