SIDANG – Tampak suasana siding pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Alkhia Disi dan Dafri Irfan Dai di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut terdakwa I Alkhia Disi selama 1 tahun penjara dan terdakwa II Dafri Irfan Dai selama 2 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (6/2).
Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress via ponsel pada Kamis (8/2) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana berupa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP. JPU menuntut terdakwa I Alkhia Disi selama 1 tahun penjara dan terdakwa II Dafri Irfan Dai selama 2 tahun penjara dengan perintah agar kedua terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, sidang akan dilanjutkan pada 19 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Irene Elizabeth, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 5 Juli 2023 di Jalan Poros Mayon Jayanti, terdakwa I dan terdakwa II pulang minum melewati Jalan Kampung Jayanti, tepatnya depan rumah korban Eliana Tabuni.
“Kemudian terdakwa I sempat melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di samping rumah korban sehingga terdakwa memberikan kode kepada terdakwa II dengan mengatakan Irfan, itu sana, ada motor terparkir. Kemudian terdakwa II menjawab “ayo sudah, dan mengatakan “tunggu dulu, tunggu jam yang pas, karena masih banyak orang berkeliaran,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, pada 5 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, saat itu situasi sudah sepi, terdakwa I langsung mengatakan kepada terdakwa II “ayo sudah, sudah sepi ini Irfan, kita jalan. Kemudian terdakwa II mengatakan “ayo sudah, sehingga keduanya pun berjalan menuju ke arah rumah korban.
Ketika tiba, terdakwa I langsung memarkirkan sepeda motornya di depan kantor kampung dan bersama terdakwa II langsung menuju ke rumah korban Eliana Tabuni melalui belakang rumah.
“Kedua terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik korban yaitu sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam PA 4608 HH dengan mendorongnya ke arah parkiran motor. Kemudian kedua terdakwa menyimpan motor tersebut di rumah saksi Burik yang saat itu sedang tertidur dan tidak tahu kalau kedua terdakwa sedang menyimpan motor milik korban,” jelasnya.
Sekitar pukul 07.00 WIT, terdakwa I menghubungi Ical untuk menjual motor curian tersebut dengan harga Rp4.000.000. Namun pada akhirnya motor tersebut dijual dengan Rp.3.700.000.
Tak lama kemudian terdakwa I langsung menyambungkan kabel untuk menyalakan motor tersebutt dan meminta tolong kepada saksi Topik Kurohman untuk mengantarkan terdakwa I ke depan Timika Mall untuk bertemu dengan Ical.
Ketika tiba, Ical langsung melakukan trassaksi dengan mentransferkan uang ke terdakwa I sebesar Rp.3.700.000. Kemudian uang hasil penjual sepeda motor tersebut dibagi-bagi ke terdakwa I sebesar Rp 400.000, saksi Farel Ardiansyah Pratama dan saksi Topik Kurohman masing-masing Rp100.000. Sedangkan sisanya terdakwa II gunakan untuk menebus Hpnya sebesar Rp 450.000 serta membayar utang dan main game online (Judi).
“Akibat perbuatan terdakwa, korban Eliana Tabuni kehilangan motornya dan mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000. Kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan