SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Harus A. Dimara di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (6/2). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Febiana Wilma Sorbu, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut terdakwa pencurian, Harus A. Dimara selama 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mimika pada Selasa (6/2).
Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Mimika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (6/2) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
“Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Junto Pasal 56 ke-1 KUHP. JPU telah menuntut terdakwa pencurian Harun A. Dimara selama 1 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Febiana Wilma Sorbu, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 29 Agustus 2023, saksi Edwar Rajib menghubungi Alex Nuboba untuk memberitahukan rencana akan pergi ke Mile 61 area PT. Freeport Indonesia. Kemudian saksi Edwar Rajib memberikan uang tunai ke Alex Nuboba sebesar Rp 2 juta sebagai pembayaran tumpangan.
“Uang tersebut kemudian diberikan kepada terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2023. Saksi Edwar Rajib dan Aldi membawa bahan makanan dan alat pemotong pipa berupa 1 set gergaji besi dan senter menuju Mile 32. Setelah sampai di Mile 32, saksi Edwar Rajib Aldi berjalan kaki menuju ke Mile 41,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, saat saksi Edwar Rajib dan Aldi tiba di Mile 41, mereka langsung duduk dan bersembunyi di pinggir jalan untuk menunggu mobil Trailer yang dikendarai terdakwa. Ketika terdakwa melintas, ia pun memberikan kode lampu untuk diketahui kedua saksi untuk berhenti.
Kemudian para saksi keluar dari pinggir jalan dan naik ke mobil tersebut dan pergi menuju ke Mile 61.
“Ketika tiba, para saksi langsung turun lalu berjalan kaki menuju ke camp dan bergabung dengan saksi Basrun Launa dan Herman,” jelasnya.
Pada tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, saksi Edwar Rajib, saksi Basrun Launa, saksi Aldi (DPO), dan Herman (DPO) menuju ke Mile 61 lokasi dimana pipa tambang berada untuk melakukan pemotongan pipa tambang milik Freeport Indonesia dengan membawa peralatan berupa gergaji besi dan kayu panjang sekitar 110 cm yang ujungnya telah diikat pahat untuk mengerok-kerak konsentrat emas yang menempel pada dinding pipa yang akan dipotong tersebut.
Sementara itu, saksi Edwar Rajib, Basrun Launa selaku ketua tim dan Aldi memotong pipa menggunakan gergaji dan menyiram menggunakan air agar tidak panas.
Sedangkan Herman berperan memantau situasi sekitar, saksi Dirk David Sanggesera Mansawan berperan membantu saksi Basrun Launa dan saksi Herman dengan memberikan tumpangan di mobil trailer untuk sampai ke Mile 61.
“Terdakwa membantu saksi Edwar Rajib dan Aldi dengan memberikan tumpangan di mobil trailer untuk sampai ke Mile 61 atau TKP. Atas perbuatan tersebut, kerugian yang dialami Freeport Indonesia berupa biaya bahan sebesar Rp 1.500.000, kemudian biaya tenaga sebesar Rp 2.646.000, biaya sewa peralatan sebesar Rp 24.000.000, biaya perbaikan pipa selama 6 jam dan penambahan pipa sekitar 6 meter dengan total sebesar Rp 19.995.000. Sehingga total kerugian yang dialami oeh PT Freeport Indonesia kurang lebih Rp50.000.000 untuk biaya perbaikan penyambungan kembali pipa tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (glt)













Tinggalkan Balasan