SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap terdakwa Irianto Wiguno di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (5/3). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut selama 9 tahun penjara kepada terdakwa narkotika, Irianto Wiguno dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (5/3).
Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (5/3) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sabu seberat 0,57 gram.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU telah menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider penjara 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H,M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H,M.H selaku Hakim Anggota dan Roy Andika Stevanus Sembiring, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 21 Juli 2020 sekira pukul 22.30 WIT di Jalan Hasanudin tepatnya di dekat lampu merah perempatan Budi Utomo terjadi transaksi Narkotika. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Mimika langsung menuju lokasi dan mendapati terdakwa yang sudah dikenali oleh saksi. (Terdakwa merupakan mantan anggota Polisi Polres Mimika).
Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mendapati 1 paket sedang sabu seberat 0,57 gram yang berada di tangan kiri terdakwa. Pada saat itu, suasana dilokasi tersebut agak ribut, sehingga saksi Basri yang berada di depan lokasi penangkapan keluar lalu bertanya ‘ada apa ini bapak’, dan para saksi menyampaikan sedang melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menjual sabu di depan kios dengan menunjukkan bukti satu paket yang berisi kristal bening.
Kemudian terdakwa, bersama barang bukti berupa 1 palstik klip bening berisi sabu, 1 buah HP warna biru, dan 1 unit mobil Honda Brio warna merah di bawa ke Kantor Polres Mimika guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)













Tinggalkan Balasan