JPU Tuntut 4 Terdakwa Pencurian 1 Tahun Penjara
SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Samsul Nawiripa, terdakwa Pius Yakal, Agustinus Leapolo dan terdakwa Phelipus Ewakipiyuta di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra G. Lubis, S.H menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun penjara kepada empat terdakwa pencurian, terdakwa Samsul Nawiripa, Pius Yakal, Agustinus Leapolo, dan terdakwa Phelipus Ewakipiyuta saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada 31 Oktober 2024.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (2/11) mengatakan bahwa JPU telah menyatakan terdakwa I, Samuel Mawiripa, terdakwa II Pius Yakal, dan terdakwa III Agustus Leapolo dan terdakwa IV Phelipus Ewakipiyuta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
“JPU menuntut pidana terhadap terdakwa I Samuel Mawiripa, terdakwa II Pius Yakal, terdakwa III Agustinus Leapolo dan terdakwa IV Phelipus Ewakipiyuta masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimipin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selalu Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.
Dalam kronologi sebelumnya, pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIT, Kapal LCT KNS 2 yang sedang berlabuh di perairan alur BUI.
Kemudian para terdakwa bersama saksi Simon Kameyau, saksi Yulianus Mikamaniyu dan saksi Ambrosius Imipiyu melintas melewati perairan alur BUI menggunakan perahu fiber milik terdakwa Samuel Mawiripa.
Pada saat itu, saksi Yulianus Mikamaniyu membawa parang dan langsung naik keatas Kapal LCT KNS 2 bersama saksi Simon Kameyau dan saksi Ambrosius Imipiyau, sedangkan para terdakwa menunggu diatas perahu fiber.
“Ketika masuk didalam Kapal LCT KNS 2, saksi Yulianus Mikamaniyau menodongkan parang kepada kru Kapal LCT KNS 2, sehingga kru Kapal LCT KNS 2 yang saat itu merasa terancam tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kemudian saksi Simon Kameyau dan saksi Ambrosius Imipiyu mengambil barang-barang yang berada didalam Kapal LCT KNS 2 dan mengoperkan kepada para terdakwa yang sedang menunggu diatas perahu fiber.
Setelah itu, para saksi kembali menuju ke perahu fiber dan bergegas melarikan diri bersama para terdakwa.
Frangky Awom yang merupakan kru Kapal LCT KNS 2 saat itu langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak keamanan melalui radio.
Tak lama kemudian pihak keamanan melakukan pengejaran terhadap perahu fiber yang digunakan oleh para terdakwa bersama para saksi.
Namun, para terdakwa melakukan perlawanan dengan menembaki pihak keamanan menggunakan ketapel agar dapat melarikan diri.
Adapun barang-barang milik saksi Frangky Awom dan PTFI yang diambil oleh para terdakwa dan para saksi berupa 8 karung beras, 3 rak telur dan tas ransel yang berisi 5 sertifikat pelaut, 1 kartu NPWP, 1 KTP, 1 buku rekening Bank BRI, 1 pasang anting emas, 1 dompet kulit warna coklat, 1 kartu BPJS Kesehatan dan 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Atas perbuatan tersebut, saksi Frangky Awim dan PTFI mengalami kerugian sekitar Rp.4.218.000.
“Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP,” pungkasnya. (via)