REKONSTRUKSI – Tampak pelaku saat melakukan rekonstruksi kejadian penganiayaan hingga korbannya tewas. (FOTO: Astrid/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri Mimika meminta penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru untuk melakukan rekonstruksi guna melengkapi berkas.
Rekonstruksi digelar di Jalan Busiri pada Rabu (6/12) dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran dengan menghadirkan tersangka RIM.
Ali Usman, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang telah di kirim penyidik kepolisian ke Kejari Mimika.
“Sudah tahap satu berkasnya. Setelah diteliti berkasnya memang masih ada yang perlu dilengkapi lagi makanya dilaksanakan rekon,” jelas Ali saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Kata dia, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas bagaimana tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang mengakibatkan kematian.
“Jadi dalam rekonstruksi itu sebanyak 16 adegan yang diperagakan, ” katanya.
Jika berkas perkara sudah dilengkapi, kata dia, penyidik akan kembalikan berkasnya ke JPU dan kemudian dilakukan penelitian kembali.
“Jadi nanti penyidik lengkapi berkas lalu kita teliti lagi,” terangnya.
Diketahui korban Yosep ditemukan tergeletak, dan dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Busiri pada Jumat (27/10/2023) pagi.
Buntut dari kejadian tersebut, membuat keluarga dan kerabat korban yang tidak terima langsung melakukan aksi pemalangan di ruas Jalan Busiri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka RIM akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di Jalan Kartini ujung pada Sabtu (28/10/2023) lalu. (ine)













Tinggalkan Balasan