FOTO BERSAMA- Bupati Mimika, Johannes Rettob, foto bersama Anggota DPRK Mimika usai rapat paripurna di Kantor DPRK Mimika (FOTO: Indri/TimeX)

TIMIKAEXPRESS.id – DPR Kabupaten Mimika menggelar Paripurna III Masa Sidang II dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Jumat (4/7/2025)

Dalam jawaban eksekutif yang dibacakan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, dikatakan sehubungan dengan pihak penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan, ini telah ditindaklanjuti Pemkab melalui Inspektorat Daerah.

Ia menyebut saat ini sudah ada 5 laporan dana hibah yang telah diselesaikan, sedangkan sisanya dalam proses.

Selanjutnya, kata John Rettob, mengneai realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus),  dijelaskan bahwa pada 2024, realisasi anggaran sebesar 82 persen atau Rp.216.728.709.022,00 dari pagu anggaran sebesar Rp 264.631.525.000.

Alokasi dana Otsus tahun 2024 dibagi dalam tiga kelompok, yaitu block grant (1 persen), specific grant (1,25 persen) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang dikelola oleh 21 OPD lingkup Pemkab Mimika.

Selanjutnya jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan bahwa Pemkab Mimika kini dalam proses penertiban aset daerah dengan melakukan inventarisasi seluruh aset yang tersebar di perangkat daerah, yang didukung melalui program MCP bersama KPK.

Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Rakyat Bersatu.

Berikut, terkait intensifikasi sosialisasi dan penegakkan Peraturan Daerah (Perda), dikatakan dalam program kegiatan Tahun Anggaran 2025, Dinas Satpol PP menggelar kegiatan deteksi dini, pengawasan dan penindakan terhadap penegakan Perda yang berlaku di Kabupaten Mimika.

Tentunya melalui berkolaborasi dengan OPD teknis pengusung Perda, dan juga stakeholder yang ada diharapkan mampu mendorong peningkatan pemahaman masyarakat maupun kesadaran dan kepatuhan terhadap Perda yang diberlakukan di Kabupaten Mimika.

Lanjut John  Rettob,  sejalan dengan kebijakan dimaksud, Pemkab Mimika pun telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Nomor 221 Tahun 2024 tentang penetapan besaran tunjangan risiko dan insentif tambahan Satpol PP Kabupaten Mimika yang akan diusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan TA 2025.

Sementara itu,  mengenai permasalahan realisasi pembayaran pengadaan tanah yang dianggarkan sebesar Rp6,1 miliar, namun realisasinya tidak 100 persen, ini dapat dijelaskan bahwa di tahun 2024 tidak ada pengadaan tanah.

Hal ini disebabkan karena gagal tender jasa penilai atau appraisal.

Pengadaan tanah yang dimaksud sudah dianggarkan kembali pada tahun 2025.

“Untuk ke depannya kami akan meningkatkan koordinasi terkait pengadaan tanah pemerintah,” katanya.

selanjutnya, sehubungan dengan kegiatan normalisasi sungai/kali, tetap menjadi program rutin (prioritas) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan untuk tahun 2025 kegiatan normalisasi termasuk pembangunan talud sungai akan dilakukan pada Distrik Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Baru, Wania, dan Distrik Iwaka.

Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra.

Adapun terkait pembangunan akses jalan yang menghubungkan antar kampung/distrik diperlukan perencanaan terlebih dahulu untuk memastikan berbagai aspek teknis maupun non teknis.

Juga perlu mempertimbangkan banyak faktor seperti karateristik jalan, kondisi tanah, dampak lingkungan dan biaya pembangunannya, agar pembangunan jalan tersebut dapat berfungsi optimal dan aman bagi pengguna jalan.

Ia menyebut pada tahun ini Dinas PUPR sudah menganggarkan perencanaan pembangunan jalan dari Mimika Timur ke Mimika Barat sebagai langkah awal melihat aspek teknis maupun non teknis pembangunan jalan yang menghubungkan antar kampung, dan selanjutnya akan dilakukan perencanaan pembangunan jalan ke distrik – distrik yang berada di pesisir maupun pegunungan secara bertahap.

“Peningkatan dan pembangunan infrastruktur jembatan dan jalan di Mimika gunung telah dilakukan oleh dinas PUPR secara bertahap sesuai prioritas, arahan teknis dan non teknis serta ketersediaan anggaran, penyelesaian pemasangan box culvert dan pelebaran jalan pada ruas Jalan Trans Nabire-Mayon saat ini dalam tahappenyelesaian pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan yang terdampak,”ujar Johannes.

Ia menambahkan, terdapat pula lebar jembatan yang belum sesuai dengan lebar jalan saat ini dikarenakan dalam proses perencanaan pelebaran jembatan pada TA 2025, pembangunan jembatan penghubung antar Kampung Anggigi dan Ompuni di Distrik Tembagapura akan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu karena pekerjaannya cukup kompleks.

Untuk perencanaan peningkatan jalan di Mimika gunung telah dilakukan, namun pada proses pelaksanaan terkendala penentuan trase jalan oleh warga setempat mengenai kepemilikan lahan, sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.

Berikut,  terkait Jalan Agimuga Mile 32, Jalan SP 2, dan jalan kompleks bengkok Kelurahan Timika Jaya akan dilakukan survei kelayakan terlebih dahulu untuk dapat ditindaklanjuti.

Sementara pembangunan dan peningkatan jalan dari Dermaga Sipu-sipu ke ibukota Distrik Jita juga menjadi prioritas Pemda dan akan dimulai dengan perencanaan.

“Kami sampaikan juga bahwa tidak ada jembatan yang ambruk di Distrik Jita, melainkan terjadi longsor pada area pondasi angkur blok pada jembatan gantung yang sudah dibangun dilokasi tersebut, akan dilakukan penanganan sementara di tahun ini,”ungkapnya.

Sedangkan jembatan penghubung antar Kampung Sempan Timur ke Mapri akan dilakukan perencanaan terlebih dahulu karena jenis pekerjaan yang komplek (bentangan 120 m).

Khusus untuk jembatan penghubung dari Kampung Wenin ke Noema telah dibangun jembatan beton permanen pada tahun 2024. (eno)