SIDANG– PA Mimika saat menggelar sidang keliling di SP 6, Timika (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang bulan Januari hingga Maret 2024, Pengadilan Agama Mimika sudah dua kali melakukan sidang keliling atau sidang diluar gedung guna membantu para pihak berperkara yang alamat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Mimika.
Ahmad Zubaidi, S.H.I, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada Timika eXpress di PA Mimika pada Jumat (8/3) mengatakan, sidang keliling yang dilakukan pertama di Balai kampung SP 7 Timika pada 28 Februari 2024. Pada saat itu, ada tiga perkara yang disidangkan yaitu dua perkara cerai gugat dan satu perkara dispensasi kawin,” jelasnya.
Lanjut Ahmad, kemudian pada 6 Maret 2024, dilakukan sidang keliling di SP 7, Timika. Ada dua perkara yang disidangkan saat itu yaitu perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh istri dan perkara permohonan dispensasi kawin. Perkara ini merupakan permohonan izin menikah bagi anak yang usianya dibawah 19 tahun.
Selain dua perkara tersebut, PA Mimika juga berencana akan melakukan sidang keliling di SP 7, Timika pada 13 Maret 2024 mendatang.
“Pihak-pihak berperkara ini banyak yang tinggal di sekitar daerah SP 7, Timika. Sehingga kami akan secara terus menerus akan melakukan sidang keliling disana guna membantu para pihak berperkara yang tempat tinggalnya memang jauh dari Timika,” jelasnya.
Ahmad pun berharap kepada para pihak berperkara agar dapat memanfaatkan pelayanan sidang keliling ini dengan baik. Karena program ini dibuat untuk membantu para pihak berperkara yang alamat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Mimika.
“Program ini memang diadakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehingga diharapkan kepada masyarakat ataupun pihak-pihak berperkara dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari program sidang keliling tersebut. Kalau bisa perceraian itu lebih baik dihindari, jika masih bisa diperbaiki sebaiknya diperbaiki,” harapannya. (glt)













Tinggalkan Balasan