Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, SH. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat sebanyak 132 perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Maret 2026.
Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, SH, kepada Timika eXpress di PN Timika, Jumat (10/4/2026), mengatakan seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.
“Seluruh perkara yang masuk masih dalam tahap persidangan,” ujarnya.
Ia merinci, dari total perkara tersebut, terdapat 21 perkara pidana yang terdiri dari 20 perkara pidana umum dan satu perkara pidana anak.
Sementara itu, perkara perdata mendominasi dengan jumlah 111 perkara.
Rinciannya, 75 perkara perdata permohonan, 35 perkara perdata gugatan, serta satu perkara gugatan sederhana.
PN Timika memastikan seluruh perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku serta terus berupaya memberikan pelayanan peradilan secara optimal kepada masyarakat. (via)














Tinggalkan Balasan