AMANKAN – Pelaku IS saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Kamis (17/10/2024). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Selain sistem tempel, modus baru peredaran Narkotika, kini menyasar penginapan yang ada di Timika.
Terbukti, oknum berinisial IS ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika di kamar nomor 7 Penginapan Alia 1, Jalan Kartini, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Kamis (17/10/2024) pukul 00.30 WIT.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress, Kamis kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap IS.
Menurut AKP Andi, sekitar pukul 00.10 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu yang sering diperjualbelikan di Penginapan Alia 1.
Atas informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIT, tim langsung bergerak ke Penginapan Alia 1 untuk melakukan pemantauan.
Tak lama kemudian, tim mencurigai seseorang masuk ke penginapan tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itu juga tim langsung membuntuti pelaku dan melakukan penangkapan di kamar Penginapan Alia 1,” jelasnya.
Setelahnya tim melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dan berhasil ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik klip bening milik pelaku yang disimpan di atas lemari di penginapan tersebut.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal, dan tepat pukul 01.00 WIT, IS digelandang petugas ke kostnya di Gang Sahabat, Jalan Busiri Ujung.
“Petugas pun menggeledah kamar kostnya (IS-Red), namun hanya ditemukan satu sendok takar dan satu bundel plastik bening ukurnan kecil, yang dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika langsung menggiring IS beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lanjut.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu milik IS yang diamankan kurang lebih 0,10 gram beratnya,” demikian AKP Andi. (via)









Tinggalkan Balasan