SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Harus A. Dimara di Pengadilan Negeri Timika, Senin (26/2). (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa pencurian Harus A. Dimara dijatuhi hukuman selama 8 bulan dan 10 hari penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Senin (26/2).

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress via ponsel pada Senin (26/2) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Dimana sebelumnya, sidang tuntutan pada 6 Februari 2024 lalu, Febiana Wilma Sorbu, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

“JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Junto Pasal 56 ke-1 KUHP. JPU telah menuntut terdakwa pencurian Harun A. Dimara selama 1 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” katanya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan  Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Febiana Wilma Sorbu, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 29 Agustus 2023, saksi Edwar Rajib menghubungi Alex Nuboba untuk memberitahukan rencana akan pergi ke Mile 61 area PT. Freeport Indonesia. Kemudian saksi Edwar Rajib memberikan uang tunai ke Alex Nuboba sebesar Rp 2 juta sebagai pembayaran tumpangan.

“Uang tersebut diberikan kepada terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2023. Saksi Edwar Rajib dan Aldi membawa bahan makanan dan alat pemotong pipa berupa 1 set gergaji besi dan senter menuju ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Pada 3 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, saksi Edwar Rajib, saksi Basrun Launa, saksi Aldi (DPO), dan Herman (DPO) menuju ke Mile 61 lokasi dimana pipa tambang berada untuk melakukan pemotongan pipa tambang milik Freeport Indonesia dengan membawa peralatan berupa gergaji besi dan kayu panjang sekitar 110 cm yang ujungnya telah diikat pahat untuk mengerok-kerak konsentrat emas yang menempel pada dinding pipa yang akan dipotong tersebut.

Sementara itu, saksi Edwar Rajib, Basrun Launa selaku ketua tim dan Aldi memotong pipa menggunakan gergaji dan menyiram menggunakan air agar tidak panas.

Sedangkan Herman berperan memantau situasi sekitar, saksi Dirk David Sanggesera Mansawan berperan membantu saksi Basrun Launa dan saksi Herman dengan memberikan tumpangan di mobil trailer untuk sampai ke Mile 61.

“Akibatnya, Freeport Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp50.000.000 untuk biaya perbaikan penyambungan kembali pipa tersebut. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP,” katanya. (glt)