FOTO BERSAMA – Foto bersama HAPAK bersama para pengusaha OAP, Asosiasi ,perwakilan Lemasa dan Lemasko usai Rakor di Hotel grand Tembaga (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Rapat Koordinasi Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) dan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) terkait dengan pengolahan tailing PT Freeport Indonesia (FI) berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Selasa (14/1/2025)
Rakor ini difasilitasi oleh HAPAK, dan dihadiri oleh 96 peserta rapat yang terdiri Lemasa, Lemasko, para pengusaha Orang Asli Papua dari CV Cartenz Abadi Jaya, Asosiasi APL, Asosiasi Pengusaha Kamoro (APK), CV Tipuka Basudara, Pemuda Saireri, PYCH, CV Maimaro Mares, CV Insos Kamoro, YPKG, CV Anjas Mitra Persada, SC Baruki, CV Orcet Labura, CV Papua Harapan, dan OKIA.
Oteanus Hagabal, Ketua HAPAK mengatakan, usai Rakor pihaknya akan membentuk kerja tim untuk langkah selanjutnya, namun inti dari pertemuan ini, adalah HAPAK dan Pengusaha OAP menolak berdirinya perusahaan semen dan keramik di Mimika.
Sementara itu, Tenius Kum S.Th , Ketua Tim HAPAK, menjelaskan Rakor ini menghasilkan tiga poin penting, yang pertama peserta Rakor menolak adanya pembangunan semen dan keramik di Timika, kedua peserta sepakat membentuk tim kerja ketiga, peserta Rakor sepakat akan membawa hal ini ke DPRD sehingga DPRD dapat memfaslitasi pengusaha OAP dengan para stakeholder untuk ketingkat lanjut.
“Kami percaya bahwa setiap kebijakan atau kegiatan yang melibatkan sumber daya alam di wilayah adat kami harus melibatkan masyarakat setempat dan mempertimbangkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat adat. Dalam hal ini, kami menilai bahwa rencana ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat,”ucapnya
Dengan demikian Tiga poin yang dihasilkan dalam Rakor inipun juga sebagai bentuk dukungan atas peryataan sikap HAPAK bersama peserta Rakor lainya
Berikut beberapa pernyataan sikap:
1.Menolak rencana pembangunan pabrik keramik dan semen berbahan baku tailing oleh PT Honay AjkwaLorentz dan PT Tambang Mineral Papua yang menggunakan tailing PT Freeport Indonesia
2. Mengutamakan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
3. Pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Kami menegaskan bahwa setiap kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti pengelolaan tailing, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Kami menolak segala bentuk aktivitas yang dapat merusak lingkungan hidup, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama di sekitar daerah yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat kami.
4. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat!
Kami menuntut agar seluruh proses pembangunan dan operasional pabrik ini dilakukan secara transparan, dengan melibatkan pengawasan independen yang melibatkan masyarakat adat, lembaga lingkungan, serta pihak berwenang yang bertanggung jawab dan Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
5. Penegakan hak-hak masyarakat adat!
Kami mengingatkan semua pihak bahwa hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro harus dihormati dan dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta konvensi internasional mengenai hak-hak masyarakat adat.
Kami menuntut agar hak-hak kami atas tanah dan sumber daya alam tidak diabaikan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait proyek ini. (eno)








Tinggalkan Balasan