SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara penggelapan terhadap terdakwa Masno di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (22/2). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika telah menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun kepada terdakwa penggelapan, Masno dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (22/2).
Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (22/2) mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Masno dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Sementara itu dalam sidang tuntutan pada Jumat (16/2) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa selama 30 bulan atau 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“JPU telah menyatakan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHPidana. Sehingga terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.
Sidang tuntutan dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Imelda I. Simbiak selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada Tahun 2021, terdakwa Masno telah melakukan penipuan dan penggelapan di showroom milik korban Suyoko di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Kantor SAR Timika.
“Pada Tahun 2016, terdakwa berkenalan dengan korban Suyoko dibengkel milik terdakwa. Pada saat itu korban sedang memperbaiki mobil di bengkel tersebut,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, kemudian korban menyuruh terdakwa untuk menjual mobil Ford warna putih miliknya. Dan kemudian terjual lah ke salah satu teman terdakwa dengan harga sebesar Rp75.000.000.
Pada saat itulah, terdakwa dan korban mulai berkomunikasi dengan baik dan terjalin kerja sama antara terdakwa dengan korban.
Bahkan keduanya bersepakat untuk mendirikan showroom jual beli mobil di jalan Yos Sudarso samping Kantor SAR Timika.
Pada Tahun 2022, korban pindah tugas ke Surabaya, sehingga terdakwa kehilangan kontrol, karena tidak ada yang mengawasi.
Alhasil, terdakwa menjual semua mobil yang ada di showroom tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dimana uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan terdakwa untuk main judi Online, miras, dan main perempuan.
Sementara itu, korban pernah menanyakan terkait uang penjualan mobil Mitsubishi Expander. Namun terdakwa sampaikan bahwa mobil Expander tersebut belum laku terjual. Korban pun percaya dengan perkataan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dengan leluasanya menjual mobil hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp930.000.000.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan