SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Christian Fida Firdaus di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Fida Firdaus yakni 6 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (22/2).

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (22/2) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 15 Februari 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika, menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga JPU telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair selama 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua, Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Imelda I. Simbiak, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 20 Juli 2023 sekira jam 01.30 WIT, saksi Dedy Fajar Nugroho yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Mimika bersama saksi Syamsul Basri menangkap saudara Vidi Susanto di rumahnya di Jalan Perintis.

“Berdasarkan interogasi awal, saudara Vidi Susanto menyampaikan bahwa dirinya pernah membeli atau memesan paketan jenis sabu dari seseorang di Jalan Budi Utomo, tepatnya di lorong samping Kopi Mulo,” jelasnya.

Pukul 02.00 WIT, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumahnya, dan langsung melakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah tempat tidur.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

“Awalnya terdakwa masih mengaku bahwa ada paketan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kap lampu depan motor miliknya,” jelasnya.

Pada 20 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIT, para saksi kembali membawa terdakwa ke rumahnya di Jalan Budi Utomo guna dilakukan penggeledahan. Dan pihaknya berhasil menemukan 6 paketan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kap lampu depan motor milik terdakwa. Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika guna melanjutkan proses hukum.

“Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dikenal yaitu Matruji (DPO). Yang mana selama ini terdakwa bekerja sebagai kuda (penempel) paketan Narkotika jenis sabu dari Matruji untuk diedarkan kepada konsumen di Timika dengan cara sistim tempel,” jelasnya.

Lanjut Khusnul, untuk paket kecil berukuran 1 gram harganya Rp2.000.000. Dalam sehari terdakwa membawa sebanyak 10 hingga sampai 15 paket dengan lokasi dan alamat yang berbeda-beda mulai dari sekitaran Jalan Nawaripi, Jalan Bandara Baru dan sepanjang Jalan Budi Utomo Ujung mulai dari lorong Dwi Koala sampe perbatasan SP 1.

Sementara itu, upah yang didapat terdakwa sebesar Rp150.000 per paket Narkotika.

“Terdakwa menjual paketan sabu yang telah ditakar kembali dengan harga Rp300.000 hingga Rp500.000,” jelasnya.

Diakuinya,  tujuan terdakwa memperjualbelikan Narkotika adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang untuk terdakwa pergunakan dalam kehidupan sehari-hari dan juga dikonsumsi oleh terdakwa sendiri.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (glt)