TIMIKAEXPRESS.id – 483 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mimika belum menerima gaji dalam empat bulan terakhir. Tepatnya sejak menerima nota tugas dari Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika.
“Kami memang hanya menerima nota tugas dari dinas, dan sampai sekarang kami belum menerima informasi terkait penerbitan SK,” ujar salah seorang guru PPPK, yang tidak ingin namanya dikorankan, saat dikonfirmasi Timika eXpres, Rabu (23/4/2025).
Meski belum menerima gaji, namun para guru PPPK ini tetap menjalankan tugasnya. Namun pihaknya berharap agar pemerintah memperhatikan hal ini.
“Iya sejak menerima nota tugas pada 26 Februari 2025 lalu, kami sudah tidak pernah terima gaji lagi, tapi kami tetap mengajar di tempat yang ditugaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi Marthen Tappi Mallisa Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, mengatakan, untuk gaji guru PPPK bukan wewenang BPKAD sebab pembayaran gaji harus sesuai SK.
“Kalau soal itu, tanyakan ke dinas karena untuk itu bukan wewenang BPKAD,” pungkasnya. (eno)















Tinggalkan Balasan