FOTO BERSAMA- Gery Okoware, Ketua Lemasko didampinggi kuasa hukum saat foto bersama pengurus Lemasko dan masyarakat Kamoro. (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Gregorius Okoare akhirnya memenangkan gugatan atas Hendrikus Atapemame dan Lukas Borsafe selaku penggugat terkait sengketa kepengurusan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tertanggl 30 November 2023.
Atas putusan ini, Gregorius Okoare sah sebagai Ketua Lemasko menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Gregorius Okoare yang akrab disapa Gery terkait gugatan pribadi terdaftar dengan nomor register perkara 554, dan akta notaris oleh Hendrikus Atapemame (penggugat), dan perkara dengan nomor register 907 terkait sengketa kepengurusan Lemasko oleh penggugat Lukas Borsafe.
Gery Okoare bersama pengurus Lemasko dan masyarakat Kamoro melalui kuasa hukumnya di kediamannya di Jalan Serui Mekar, Timika, Papua Tengah, Jumat (1/12) menerangkan selama ini ada 4 kubu di Lemasko.
Termasuk ada yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Lemasko, hingga klaim wilayah adat dari Mile 50 hingga pesisir Pantai Mimika.
“Tapi akhirnya pengakuan itu dinyatakan gugur demi hukum pada 30 November 2023 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas memutuskan pihak penggugat tidak berhak mengadili tatanan negara dikarenakan SK kepengurusan Lemasko sah di bawah kepemimpinan Gery Okoware, dan ini telah dikeluarkan oleh Kemenkumham,”terang Gery.
Sedangkan register perkara nomor 907 tertanggal 27 Oktober 2023 sudah dicabut oleh penggugat, namun secara hukum, putusan inkrah akan dikeluarkan 14 hari apabila pihak tergugat tidak melakukan upaya banding.
Sementara Dominikus Mitoro selaku Wakil Ketua I Lemasko pada kesempatan itu mengatakan, selama enam bulan perkara ini bergulir di PN Jaksel, dan sebagai tergugat, Gery Okoare tetap menghadiri setiap persidangan, dan hasilnya sangat memuaskan.
“Sudah terbukti kubu yang menggugat, gugatannya dinyatakan gugur dengan sendirinya di persidangan. Ini tidak terlepas dari dukungan dan doa istri (Gery) juga masyarakat Kamoro dari Nakai sampai Paripi kini menjadi wilayah kekuasaan Lemasko di bawah kepemimpinan Gery Okoare,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Gery, 14 hari ke depan ia akan menggelar tatap muka bersama semua elemen, baik TNI-Polri, tokoh masyarakat, paguyuban, PT Freeport Indonesia, untuk mengumumkan secara resmi kepengurusan Lemasko kini di bawah kepemimpinannya adalah sah dengan dasar hukum putuan PN Jaksel dan SK dari Kemenkumham.
“Jadi, ke depan nanti bila masih ada oknum atau kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai lembaga adat Lemasko, saya akan penjarakan. Ini supaya jangan ada lagi yang mengaku selain dirinya. Saya juga larang paguyuban undang Lemasko kalau bukan dari versi kepengurusannya,” tegasnya lagi. (ela)













Tinggalkan Balasan