Frets James Boray (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Frets James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah menegaskan, izin pengelolaan batuan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sejak beberapa tahun terakhir, namun tetap diawasi oleh Inspektur Tambang yang adalah perpanjangan tangan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
“Itu termasuk kewenangan pusat di daerah, dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jadi semua izin yang dikeluarkan untuk Galian C hanya dikeluarkan oleh gubernur termasuk di Mimika,” kata Frets James Boray di Hotel Horison Ultima Timika baru-baru ini.
Lanjut dia, izin yang dikeluarkan oleh gubernur tentu mendasari rekomendasi dan izin lingkungan bupati dari daerah setempat.
“Jadi tidak serta-merta dikeluarkan tanpa koordinasi di tingkat kabupaten,” katanya.
Untuk di Mimika sendiri, izin Galian C yang dikeluarkan hanya untuk di wilayah Iwaka, sedangkan wilayah lain dilarang. Ini adalah hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten sudah cukup lama.
“Di luar Iwaka pasti ilegal. Tapi belum tentu juga, jangan sampai di Iwaka juga ada yang tidak berizin,” katanya.
Ia berharap Pemda Mimika melalui dinas terkait tegas menertibkan dan mengawasi Galian C yang ada di Mimika, karena ini juga berdampak pada linkungan. (tim)













Tinggalkan Balasan