SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap Faisal di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (12/12). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Faisal merupakan terdakwa narkotika dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (12/12).
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolingggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Ali Usman, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (12/12) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram.
“Terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut terdakwa Faisal 11 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 6 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIT, anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di Kilo 7 Timika.
Sekira pukul 17.30 WIT, tim melakukan pemantauan disepanjang Jalan Poros Mapurujaya, tak lama kemudian para saksi menemukan profil orang yang dicurigai sebagai bandar atau penempel narkotika jenis sabu di rumah sekitaran TKP.
Pada pukul 18.30 WIT, para saksi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai tempat terjadinya tindak pidana narkotika. Sehingga para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa didalam rumahnya yang disaksikan oleh saksi Andi Yunus.
Sementara itu, para saksi menemukan satu paket plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kompor gas warna hitam didalam rumahnya.
“Polisi menemukan satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu yang disimpan terdakwa didepan pagar rumah milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk barang bukti diamankan seberat 46,39 gram. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam Pasal 144 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang narkotika. (glt)













Tinggalkan Balasan