Berita TimikaHUKRIM

Empat Terdakwa Pencurian Divonis 10 Bulan Penjara

SIDANG – Tampak suasana sidang putusan perkara pencurian terhadap empat terdakwa, yaitu Samuel Mawiripa, Pius Yakal, Agustinus  Leapolo dan terdakwa Phelipus Ewakipiyuta di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (21/11/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap empat terdakwa perkara pencurian, yaitu Samuel Mawiripa, Pius Yakal, Agustinus  Leapolo dan terdakwa Phelipus Ewakipiyuta.

Sudang putusan digelar di PN Timika pada Kamis (21/11/2024).

Vonis terhadap keempat terdakwa lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keaadan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum, yaitu Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUH Pidana.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Senin (25/11/2024), mengatakan vonis majelis hakim lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tuntutan 31 Oktober 2024 lalu, JPU Jusiandra G. Lubis, S.H, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat tervonis diperintahkan tetap berada dalam tahanan, menjalani sisa masa tahanan, yang sebagian  atau seluruhnya telah dikurangi awal masa penahanan.

Sidang putusan dipimpin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selalu Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologi kejadian hingga mendera keempat terdakwa, ini bermula pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIT.

Sewaktu Kapal LCT KNS 2 sedang berlabuh di alur (bui-Red) perairan Amamapare, Timika, para terdakwa bersama tiga tervonis dalam kasus serupa, yakni Simon Kameyau, Yulianus Mikamaniyu dan Ambrosius Imipiyu melintasi alur bui menggunakan perahu fiber milik terdakwa Samuel Mawiripa.

Saat itu, Yulianus Mikamaniyu membawa parang, bergegas naik ke atas Kapal LCT KNS 2 bersama Simon Kameyau dan Ambrosius Imipiyau.

Sedangkan keempat terdakwa menunggu di atas perahu yang mereka tumpangi.

Setelah berada di atas Kapal LCT KNS 2, Yulianus  Mikamaniyau pun menodongkan parang membuat kru Kapal LCT KNS 2 tidak bisa berkutik.

Saat itu pula, Simon Kameyau dan Ambrosius Imipiyu mengambil barang-barang milik kru kapal dan menyerahkannya kepada keempat terdakwa yang sudah menunggu di perahu fiber.

Setelah melakukan aksi kejahatan itu, para terdakwa pun langsung melarikan diri dengan menumpangi perahu fiber.

Atas kejadian itu, Frangky Awom, kru Kapal LCT KNS 2 langsung melaporkan kejadian tersebut melalui radio kepada pihak keamanan.

Saat itu juga aparat keamanan setempat bergegas melakukan pengejaran terhadap perahu fiber yang digunakan para terdakwa.

Para terdakwa yang dibuntuti saat itu pun melakukan perlawanan dengan melesakan ketapel menggunakan batu ke arah aparat.

Namun, tidak lama berselang para terdakwa berhasil diringkus dan diproses hukum.

Adapun barang-barang milik Frangky Awom dan PTFI yang dicuri para terdakwa, yaitu 8 karung beras, 3 rak telur dan tas ransel 5 sertifikat pelaut, 1 kartu NPWP, 1 KTP, 1 buku rekening Bank BRI, sepasang anting-anting emas, sebuah dompet kulit warna coklat, kartu BPJS Kesehatan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Atas tindakan para terdakwa mengakibatkan Frangky Awom mengalami kerugian Rp4,2 juta. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button