BEBAS– Euforia keluarga dan kerabat serta pendukung Eltinus Omaleng, saat menyambut kebebasan Eltinus, di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (17/7). (FOTO: REPRO/Yosef)
TIMIKA ,TIMIKAEXPRESS.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sebelumnya dituntut melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Sidang vonis digelar di Ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan dan dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Senin (17/7).
Hakim dalam putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hakim memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum.
Kemudian memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Putusan ini disambut penuh haru oleh keluarga dan simpatisan Eltinus Omaleng yang turut hadir memberikan dukungan dalam persidangan. Sidang perkara ini sudah berjalan sejak Januari 2023 dengan menghadirkan cukup banyak saksi, baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi dan Majelis Hakim sepakat untuk membebaskan setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.
Ahmad Yani mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan yang sebesar-besarnya oleh Majelis Hakim membuktikan dakwaannya. Begitu pula dengan Eltinus Omaleng melalui penasehat hukum diberi kesempatan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
“Hakim nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Artinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ini berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada satupun barang bukti yang menunjukkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani ketika dikonfirmasi.
Bahkan disebutkan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng. Seperti ada saksi yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut. Begitupun ketika JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tapi tidak menggunakan hak tersebut.
Yani bersyukur pula, karena proses sidang yang panjang dapat dilalui. Bahkan pada Januari ketika awal sidang, penasehat hukum meminta kepada Hakim untuk dilakukan penangguhan penanganan tetapi belum dikabulkan. Namun pada akhir Mei, penangguhan dikabulkan untuk memudahkan proses persidangan.
Vonis bebas ini ditegaskan, memberi pesan besar bagi masyarakat. Bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng. Bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Keputusan ini menunjukkan seberapa percaya masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak, berlaku adil, bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI jauh lebih besar artinya masyarakat Papua percaya dengan negara,” tegasnya.
Mengenai pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika karena saat ini masih berstatus nonaktif, Yani menjelaskan, itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng. Namun akan dilihat dalam sepekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.
“Kita lihat nanti dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan, maka dia bisa dipulihkan kembali kalau memang sudah inkrah kalau JPU tidak banding di MA,” jelas Yani.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri merespons putusan bebas Eltinus Omaleng. Ali mempertanyakan dasar Hakim melepaskan Eltinus Omaleng dari tuntutan tim Jaksa KPK. Sebab, kata Ali, hakim tidak menguraikan pertimbangan putusan lepas terhadap Eltinus Omaleng
’’Kami belum mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” kata Ali saat dikonfirmasi media, Senin (17/7).
Kendati demikian, sambung Ali, KPK tetap menghormati putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ditegaskan Ali, KPK akan segera menentukan sikap dan langkah hukum berkaitan dengan putusan lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika tersebut.
“Kami menghargai putusan Majelis Hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengaku heran dengan putusan Majelis Hakim. Ia mempertanyakan dasar Hakim melepaskan Eltinus dari tuntutan pidana. Padahal sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara telah divonis bersalah Majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun,” ungkap Ali.
“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” sambungnya. (acm)