Berita Timika
Trending

Elisabeth: Daftar Nama Bacaleg Viral di Medsos Bukan dari KPU

Elisabeth Rahawarin (FOTO :Indri/TIMEX)

TIMIKA,TIMIKA

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis KPU Mimika secara tegas menyatakan, daftar nama 575 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)  dari 18 Partai Politik (Parpol) di Mimika yang beredar luas (viral) di media sosial (Medsos) bukan data resmi yang kami (KPU) keluarkan.

Pasalnya, sesuai proses dan tahapan, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) baru aan ditetapkan setelah pleno DCS pada Oktober 2023 mendatang.

“Saya sendiri juga heran ketika ada Bacaleg, bahkan pengurus Parpol yang menghubungi saya dan mempertanyakan hal tersebut, tapi saya katakan kami tidak tahu dan saya pastikan data itu tidak dikeluarkan oleh KPU. Soal ini saya tidak menyalahkan siapa-siapa, partaipun harus koreksi internal, kalau Silon KPU hanya  dipegang oleh admin,  dan baru dibuka saat pengurus Parpol dating mendaftar, itu pun disaksikan dan diawali oleh Bawaslu,” tegas Elis saat diwawancarai Timika eXpress di Hall Room Hotel Horison Diana, Selasa (23/5).

Lebih lanjut kata Elis, mengacu PKPU tentang pengajuan bakal calon, itu maksimal 100 persen dari alokasi kursi, maka konteks Kabupaten Mimika, masing-masing Parpol hanya mengajukan sebanyak 35 Bacaleg.

Hal ini sesuai tahapan pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol di Mimika hanya terdaftar 575 Bacaleg dalam Silon. Tidak sampai 630 Bacaleg sesuai kuota dikarenakan ada Parpol yang mengajukan Bacalegnya kurang dari 35 orang.

“Contohnya PPP hanya mengajukan 16 Bacaleg.

Kalau ingin mengetahui siapa Bacaleg termuda, ini baru dapat diketahui setelah penetapan DCS,” ujarnya.

Menurut Elis, pihaknya kini masih melakukan tahapan proses penetapan Bacaleg yang mana tidak menutup kemungkinan ada perubahan perpindahan Daerah Pemilihan (Dapil), sebab hal ini belum diatur dalam PKPU.

“Kalau pun ada demikian, ini dapat dikerjakan dalam Silon Parpol, sebab sampai saat ini tidak ada payung hukumnya. Tepi sepanjang bisa dikomunikasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), hal tersebut boleh saja. KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang,” katanya.

Elis menambahkan, selama proses DCS, KPU wajib mengumumkan sehingga mendapat tanggapan dari masyatakat terhadap kapabilitas Bacaleg.

“Kalau ada temuan dan Bacaleg tersebut oleh masyarakat dinyatakan tidak layak disertai bukti-bukti otentik, maka oleh KPU diperbolehkan melakukan pergantian Bacaleg. Mengenai ini baru berlaku September nanti,” demikian Elis. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button